Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan (sekurang kurangnya 7x pertemuan)
Sesuai UU Perkawinan yang berlaku. Usia Pria minimal 19 tahun, wanita 16 tahun. Pernikahan belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin tertulis kedua orang tua. Belum pernah menikah dan tidak melanggar prinsip hidup kekudusan.
Silakan unduh (download) formulir dibawah ini, isi dengan benar, kemudian serahkan pada Sekretariat. UNDUH (file dalam format .pdf)