Pembekalan dan Konseling


1. Wajib mengikuti Masa Persiapan Pernikahan (MPP).

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan (sekurang kurangnya 7x pertemuan)



2. Wajib mengikuti konseling oleh hamba Tuhan yang ditunjuk.

3. Wajib mengikuti pengarahan & memperoleh persetujuan Gembala Sidang. Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Persyaratan Pribadi


1. Berusia dewasa.

Sesuai UU Perkawinan yang berlaku. Usia Pria minimal 19 tahun, wanita 16 tahun. Pernikahan belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin tertulis kedua orang tua. Belum pernah menikah dan tidak melanggar prinsip hidup kekudusan.



2. Harus berjemaat minimal 6 (enam) bulan di GBI Visi Pemulihan.

3. Pemohon mengajukan permohonan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum rencana tanggal pernikahan.

4. Tidak melakukan acara-acara yang bersifat tradisi atau adat istiadat saat peneguhan & pemberkatan maupun resepsi

Persyaratan Administratif


Mengisi formulir permohonan pemberkatan dan melampirkan fotokopi (rangkap 2) :
  1. 1. Akta Kelahiran
  2. 2. Kartu keluarga masing-masing pasangan
  3. 3. KTP
  4. 4. KTP Orang tua
  5. 5. Akta baptisan air
  6. 6. Surat keterangan ganti nama (bagi yang ganti nama)
  7. 7. Surat keterangan model N1,N2,N4 dari kelurahan
  8. 8. Surat keterangan belum menikah dari kelurahan (asli)
  9. 9. Surat pernyataan belum pernah menikah di Gereja
  10. 10. Surat persetujuan menikah dari orang tua atau wali
  11. 11. Pas foto calon mempelai (bersama) 6x4cm 7lembar (laki laki duduk di sebelah kanan)

Setelah membaca setiap persyaratan di atas dengan seksama,

Silakan unduh (download) formulir dibawah ini, isi dengan benar, kemudian serahkan pada Sekretariat. UNDUH (file dalam format .pdf)